Matahari Diklaim?

Pagi ini ketika saya membuka Y!M, nggak sengaja terlihat iklan berita-berita terbaru. Seperti biasa, tergoda untuk membuka. Apalagi karena judulnya tadi pagi itu terlihat sangat menarik.

Perempuan Spanyol, Sang “Pemilik Matahari”

WTH, pikir saya ketika itu. Ini semacam berita dengan judul lebai padahal isinya nggak seperti itu, atau emang beneran ada yang ngeklaim matahari?

Ternyata memang ada yang mendaftarkan matahari sebagai miliknya, namanya Angeles Duran. Ada yang aneh di berita itu, masa matahari disebut planet, bukannya itu bintang, ya? (haha) Di paragraf selanjutnya memang disebut lagi sebagai bintang, tapi di paragraf awal dibilang planet. :p

Daaan, kalau dari yang saya baca sih ya, kayaknya dokumen kepemilikannya udah keluar. :-o Nggak ada pertauran yang melarang kepemilikan pribadi dari benda-benda luar angkasa, yang ada cuma melarang kepemilikan suatu negara atas benda-benda luar angkasa. Jadi walaupun si notaris kaget dengan klaim hak milik itu, dia ngesahin dokumennya. Setelah itu, Angeles Duran berniat menetapkan tarif buat “pengguna matahari”. Yeah rite, bayangkan saja berapa duit itu, semua orang kan perlu matahari. :-o

Sempet jadi diskusi singkat di plurk saya, mempertanyakan legit nggaknya. Tapi ujung-ujungnya sampai pada kesimpulan kalau matahari menyebabkan kerugian kita bisa nuntut. (haha) Kulit belang-belang karena kepanasan? Kanker kulit? Lemes kepanasan? Ada kenalan yang mati kepanasan? Sekarang udah ada tempat pengaduannya, bisa dituntut. (okok)

I search for more, dan Al Gore juga menyuruh orang ini untuk bertanggung jawab atas global warming. :P

Any comments? (thinking) Atau ada yang berniat mengklaim sesuatu juga? Bumi bisa ga yak diklaim? (okok)

Blogged with the Flock Browser

This entry was posted in Society

29 Responses

  • Saya saya! Saya mau ngeklaim bumi n menendang dia keluar dari bumi saya! (haha) reinhart´s last [type] ..reinhart hari ini jadi tua di jalan

    Reply
  • saya mau klaim udara
    bisa ndak ya (lol) andyan´s last [type] ..In Memoriam

    Reply
  • bisa diklaim kok, tapi urusan sama negara masing-masing, gak bisa secara keseluruhan.

    Klaimnya ya dengan menunjukkan akte kepemilikan lahan yang dikeluarkan PPAT, cmiiw. Dengan mengklaim tanah, sesuai UUPA (Undang Undang Pokok Agraria) dia sudah termasuk mengklai udara yang ada di atas tanah tersebut berikut temuan-temuan yang ada di dalamnya, jadi tiga dimensi bisa diklaim semua.

    Untuk lahan-lahan yang tidak ada kepemilikannya (let say pulau koson, sipadan dan ligitan pada masa lalu (sebelum menjadi milik Malaysia)), klaim dilakukan dengan mengukur nilai historisnya. Jadi misalkan dulu nenek buyut seseorang pernah tinggal di pulau kosong itu dan mengusahakan adanya kemajuan disana, bila itu bisa dibuktikan, bisa jadi hak milik pulau kosong itu bisa dimiliki keturunannya. (ini juga alasan sipadan dan ligitan diberikan ke malaysia, karena masyarakat mereka merawat salah satu mercusuar yang ada disana dan masyarakat kita cuman sekedar menjarah hasil lautnya, cmiiw)

    And so on, tapi saya kurang ahli kalau soal klaim kepemilikan gini :P Untuk UUPA aja saya lebih suka belajar absentee sama Lad Reform-nya =)) jadi kalau mau klaim sesuatu dari bumi ke PPAT atau notaris aja :P celo´s last [type] ..Diproteksi-

    Reply
    • sa-saya malah nggak ngerti sama sekali =)) *KRIIK KRIIIK* oh, baru tau kalau misalnya kita punya tanah artinya berhak atas semua, termasuk udara dan temuannya juga (thinking)

      Reply
    • Em, saya mau koreksi. Yang dimaksud menguasai tiga dimensi itu pada waktu belum ada UUPA, bung! Karena peraturan dulu sama sekarang kan beda, nih. Itu juga yang jadi tantangan adanya Dualisme Hukum pada bidang Agraria. Nah, dulu, di zaman belum disahinnya UUPA, memang ada aturan dari negeri nun jauh di sana a.k.a Belanda (yang merupakan mother adopt Indonesia) menyatakan hal itu. Tapi kalo di Indonesia, apalagi di UUPA, nggak dipake lagi aturan kayak begitu. Let see, kalo kita beli tananh 10x10m, artinya kita punya sampe langit ke-17, begitu? terus, pesawat yang lewat langit rumah kita, harus bayar ke kita? Nggak bung! Makanya, ada di UUD 1945 di Pasal 33 ayat 2, semua yang ada di Indonesia (termasuk udara bahkan langit2) itu milik Indonesia atas dasar pengakuan batas suatu wilayah menurut Konvensi Montevidio. Nah, kalo masalah klaim2 matahari, itu mah kerjaan orang gila. Kalopun bisa, menurut hukum Indonesia, itu mah batal demi hukum. Saya jadi penasaran, menurut prinsip hukum internasional mana yang ngijinin tuh notaris ngeluarin dokumen-dokumen penting kayak begitu. Jangankan matahari yang milik umu, wong budaya yang milik satu negara aja ada aturannya di Konvensi atau perjanjian Int’l lainnya.

      Dan, itu bukan “lad Reform”, bung. Tapi “LandReform”. Dan soal klaim-klaim tadi, seharusnya bukan cuma ke PPAT atau Notaris. Ini udah nyangkut masalah dunia a.k.a universal, bung! Jadi, lawannya ya dunia itu sendiri.

      Satu lagi, masalah alasan sipadan-ligitan lepas ke Malaysia, bukan karena malaysia yang notabene ‘men-servis’ masyarakat di pulau tersebut dengan baik. Memang pada kenyataannya, Diplomasi Indonesia saat itu kurang kuat. Coba baca lagi masalah “Langkawi Understanding”. Itu banyak prinsip-prinsip Hukum Int’l yang dipake di sana.

      Cukup, sekian. komentar saya ini hanya demi kemajuan pendidikan dan keterangan yang bersifat tidak ilmiah, karena tidak disahkan dengan pihak yang berwenang. Hanya berasal dari pengetahuan yang saya dapat di bangku kuliah.

      Reply
  • huahaua sumpah ngakak matahari kok di klaim sih?

    Reply
  • anggep aja orang iseng, ga perlu diseriusin ;))
    TamaGO´s last [type] ..Antrian- dari tiket sampe ke hokben

    Reply
    • benar sekali, dan kayaknya publik juga bakal lupa sama masalah ini nggak lama lagi, nggak ngaruh dia mengklaim matahari sebagai miliknya kayak gitu :D

      Reply
  • Bumi adalah milikku seorang :D

    hehehe

    Reply
  • yahaha.. saya baca ini pas online di kampus. ngikik2 sendiri dah kayak kuntilanak. ada ada aja sih tu cewek. nambah2in kerjaan notaris sama hakimnya aja. yahahaa..
    kantong plastik´s last [type] ..mencintai

    Reply
  • kurang kerjaan ya nak..hahahaaa..begitu koplak nya…(taser)
    papah bombom´s last [type] ..Koprol dan Kurator

    Reply
  • saya ingin meng-klaim tabe Mikako sebagai milik saya. *dikeplak rame-rame*

    Reply
  • aku ingin mengklaim seluruh harta kekayaan kerajaan inggris adalah milik saya (muhaha)
    tapi nggak mungkin deh

    Reply
  • Klaim bintang paling terang di langit kalo gitu *siyul2*
    Eru´s last [type] ..Pre 25th – junior high flashback

    Reply
  • nganu… ini ngomongin departement store itu ya? *garuk-garuk dengkul*

    Reply


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

CommentLuv badge